Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Satlantas Polres Serang Kota masih melayani SIM Keliling di tengah Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021).

Meski begitu, layanan ini hanya beroperasi secara terbatas.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pelayanan SIM Keliling ini menggunakan SOP kesehatan yang ketat.

Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM wajib menerapkan physical distancing dan mengenakan masker.

Lokasi SIM Keliling di Serang Kota pada Sabtu (10/7/2021) di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen.

Layanan hanya dilakukan dari pukul 08.00-12.00 WIB saja.

Perlu dicactat, SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.

Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Smart SIM Bisa Jadi e-Money, Gampang.. Begini Cara Aktivasinya

Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Ada Inovasi Terbaru Jika SIM Mati Diingatkan Lewat SMS dan Email, Ini Kata Korlantas Polri 

Selain uang, sobat juga harus membawa syarat yangdibutuhkan.

Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.