GridOto.com - Meski hari HUT Bhayangkara ke-75 sudah berlalu, ternyata polisi masih bagi-bagi SIM gratis hingga Sabtu (10/07).
Tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima SIM gratis, baik pemohon baru maupun perpanjang.
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto menjelaskan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati layanan ini.
"SIM gratis ini adalah wujud apresiasi Polri kepada masyarakat Pangkalpinang yang lahir pada 1-10 Juli," ucap Toni Susanto dikutip dari ntmcpolri.info.
Toni mengatakan, Polres Pangkalpinang menyediakan 30 SIM gratis yang terbagi jadi dua, yakni 15 SIM A dan 15 SIM C.
Pembagian tersebut sudah mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjang masa berlaku.
Layanan ini pun cukup menguntungkan masyarakat Pangkalpinang yang berulang tahun pada 01-10 Juli 2021.
Salah satu yang diuntungkan dengan layanan ini adalah Herawati, warga Pangkalpinang yang berulang tahun pada 1 Juli.
Baca Juga: Jumlah Terbatas, Besok Ada Program Perpanjangan SIM Gratis, Cek Syaratnya Berikut Ini