GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat mengumumkan penutupan sementara sejumlah ruas jalan dan penyekatan arus lalu lintas mulai 7-20 Juli 2021 mendatang.
Dua kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang diterapkan Pemerintah Pusat pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan rilis yang diterima GridOto.com, sejumlah ruas jalan Kota Bandung ditutup sementara pada pukul 08.00 WIB-10.00 WIB, 13.00 WIB-16.30 WIB dan 18.00 WIB-05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang nantinya ditutup sementara dibagi menjadi tiga cakupan wilayah, yakni Ring 1, Ring 2 dan Ring 3.
Baca Juga: Beredar Video Kemacetan Total di Gerbang Tol Pasteur Bandung Akibat Penyekatan, Ini Kata Jasa Marga
Lebih lanjut penutupan ruas jalan di Kota Kembang bisa diperluas sewaktu-waktu.
Namun, hal tersebut dilakukan jika terindikasi adanya kerumunan atau kepadatan volume lalu lintas di lokasi tertentu saat PPKM Darurat Jawa Bali masih diterapkan.
Tidak hanya penutupan jalan, petugas gabungan juga akan dikerahkan untuk melakukan penyekatan arus lalu lintas di lima titik Kota Bandung.
Yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Pasir Koja, GT Kopo, GT Moh Toha dan GT Buah Batu.
Dengan begitu, kendaraan yang akan masuk bisa diseleksi terlebih dahulu sesuai Perwal Kota Bandung terkait PPKM Darurat Jawa Bali.