GridOto.com - PPKM Darurat berlaku di Jawa & Bali sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021 menuai berbagai kontroversi.
Pos-pos penyekatan dibangun di tiap perbatasan antar daerah untuk menghalau para pelaku perjalanan.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE Nomer 43 tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Namun dalam penerapannya di lapangan tidaklah semulus yang dibayangkan, bahkan telah muncul berbagai protes dari masyarakat, terutama para pelaku di bidang logistik.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Pengusaha Truk Minta Insentif Supaya Gratis Masuk Tol
Ketua Aptrindo Jateng & DIY Chandra Budiwan pun akhirnya angkat bersuara.
"Saya tidak anti penyekatan, namun upaya penyekatan dengan pengalihan arus terhadap angkutan barang ke jalan tol," kata ," kata Chandra, Rabu (7/7/2021).
Ia menjelaskan seperti yang terjadi di kota-kota di sepanjang Pantura yang tidak mempunyai jalur lingkar atau jalur khusus truk sebaiknya tidak dilakukan secara ekstrim.
"Perlu dilihat dulu urgensinya, tidak bisa main pukul rata saja," jelasnya.
Ia mengatakan soal pengalihan kendaraan angkutan barang ke jalan tol itu kan tidak pernah dibicarakan sebelumnya.
Menurut Chandra, tentu hal itu juga membuat kebingungan para pengemudi, karena mereka mengalami kesulitan melakukan bongkar & muat jika gudangnya ada didalam kota.