GridOto.com - Ingin mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta yang cair mulai Juli 2021? Begini cara dan persyaratannya.
Bantuan ini tentunya sedikit banyak bisa membantu buat para penerimanya yaitu para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) umum dan di bidang otomotif khususnya.
Baca Juga: Mutasi Motor Tapi Jauh dari Kota Asal, Gunakan Cek Fisik Bantuan, Ini Caranya
Nah penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta ini akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Lalu bagaimana caranya dapat BPUM alias BLT UMKM ini, ini langkah-langkahnya:
Pertama bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri, bawa buku tabungan BRI atau BNI dan kartu ATMnya.
Lalu jangan kelupaan membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Setelah persyaratan lengkap, anda harus terdaftar dulu jadi penerima BPUM.
Sementara itu dikutip GridOto.com dari Tribunnews.co, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Baca Juga: Peduli Wabah Covid-19 di India, Bridgestone kirim Perlengkapan Kesehatan
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.
Begini caranya untuk cek apakah Anda adalah penerima dana BLT UMKM di BRI.
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Jika nama Anda tidak terdaftar di BRI, jangan kecewa dulu. Coba cek juga di BNI.
Cara cek penerima BLT UMKM melalui BNI bisa melalui tahapan ini:
1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.