GridOto.com - Dalam rangka pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polres Depok melakukan penyekatan dibeberapa titik.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Depok AKBP Ojo Ruslani mengatakan, terdapat 9 titik penyekatan di Depok.
Lokasi penyekatan tersebar di titik-titik krusial yang berada di wilayah Depok, termasuk di wilayah perbatasan.
"Iya benar ada 9 titik penyekatan," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Polri Bersikukuh Tak Akan Cabut Penyekatan Meski Bikin Macet, Masyarakat Diharapkan Sadar
Ojo mengatakan, para personel yang berjaga melakukan pengecekan KTP terhadap pengguna jalan.
Apabila bukan ber KTP Depok dan tidak ada kepentingan akan diputarbalikkan.
Adapun beberapa lokasi yang dimaksud adalah
Tiga titik penyekatan di sekitar Universitas Indonesia
- titik 1 nyekat kendaraan yang daang dari Tj Mas arah masuk Depok via Margonda,
- titik ke 2 nyekat yang datang dari arah Brimob masuk Depok via Margonda,
- titik ke 3 nyekat dari Margonda lajur kiri yabg akan masuk lagi ke Margonda lajur Kanan (mutar balik).
Titik lainnya
1. Gerbang Grand Depok City arah Margonda
2. Pertigaan Apotik arah Margonda
3. Pertigaan Kartini arah Margonda
4. Jalan Raya Bogor 8 arah jalan baru lanjut Margonda
Penyekatan dipinggiran Depok
1. Jalan Raya Parung Ciputat depan perum BSI
2. Jalan Raya Bogor depan SPBU Cilangkap
Sekadar informasi, PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan kolaps dan antrean pasien membludak.