GridOto.com - Jasa Marga melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business (JMRB), mengetatkan protokol kesehatan di lingkungan rest area selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satunya dengan membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen, dan waktu kunjung rest area hanya diperbolehkan maksimal 30 menit.
Sementara untuk area pujasera dan restoran, mewajibkan pelayanan secara take away dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Ini Update Terbaru Titik Penyekatan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat
"Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol No. 07.02-Pt/109," ujar Tita Paulina Purbasari, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas JMRB dalam siaran resmi Jasa Marga, pada Minggu (4/7/2021) kemarin.
"Namun dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbuhnya.
Tita menambahkan, terdapat juga penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Adapun sejumlah protokol kesehatan yang sebelumnya telah diterapkan di rest area masih diberlakukan secara ketat, seperti menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer.