Pengendara Wajib Taat PPKM Darurat, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 14:30 WIB

Ilustrasi, Pos Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali sudah berlaku saat ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 63 pos penyekatan telah diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat.

Meskipun jalan sudah disekat, nyatanya masih banyak saja pengendara yang beraktivitas sehingga menumpuk dan mengular di pos penyekatan.

Perlu diketahui, pengendara yang tetap memaksa untuk melewati pos penyekatan ternyata bisa dikenakan tindak pidana.

Baca Juga: Nekat Balap Liar Saat PPKM, 31 Motor di Ponorogo Langsung Diciduk Polisi

"Perlu dipahami, upaya penegakkan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama satuan kewilayahan adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat terpatuhi," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (5/7/2021).

"Kalau itu terpatuhi, maka penyebaran Covid-19 diharapkan tuntas, itu maksud dan tujuan adannya PPKM Darurat," katanya.

Maka dari itu, Ade berharap PPKM Darurat ini dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

"Penetapan PPKM Darurat itu sebagai salah satu upaya penanggulangan terhadap Covid-19, ya tujuannya adalah aktivitas masyarakat disekat," jelas Ade.

Baca Juga: Berita Foto PPKM Darurat Hari Ketiga di Jakarta, Jalan Raya Lenteng Agung Hingga Siang Hari Masih Macet Parah

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pengendara yang melanggar PPKM Darurat dapat dikenakan pasal 14.

"Penegakkan hukum dilakukan dengan dua cara, pertama adalah operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tim Sabara dan Satpol PP,  kedua adalah penegakkan hukum dalam arti penyelidikan tindak pidana," sebut Ade.

"Sanksinya kita punya undang-undang penanggulangan wabah penyakit, di dalam pasal 14 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka dapat dipidana," tegasnya.

Dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14, ayat 1 menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam Pidanan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Buntut Penyekatan PPKM Darurat, Jalur Serpong Tangerang Macet Parah

Sementara pada ayat 2, dijelaskan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, maka diancam pidana kurungan selama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Ketika PPKM darurat dilanggar, maka itu merupakan bagian dari menghalang-halangi penaggulangan wabah penyakit," jelasnya lagi.

"Kalau seperti itu maka terpenuhi unsur pasal 14 di dalam undang-undang, itu lah kemudian yang diterapkan di dalam upaya penyelidikan," tutup Ade.