Pengendara Wajib Taat PPKM Darurat, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 14:30 WIB

Ilustrasi, Pos Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali sudah berlaku saat ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 63 pos penyekatan telah diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat.

Meskipun jalan sudah disekat, nyatanya masih banyak saja pengendara yang beraktivitas sehingga menumpuk dan mengular di pos penyekatan.

Perlu diketahui, pengendara yang tetap memaksa untuk melewati pos penyekatan ternyata bisa dikenakan tindak pidana.

Baca Juga: Nekat Balap Liar Saat PPKM, 31 Motor di Ponorogo Langsung Diciduk Polisi

"Perlu dipahami, upaya penegakkan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama satuan kewilayahan adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat terpatuhi," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (5/7/2021).

"Kalau itu terpatuhi, maka penyebaran Covid-19 diharapkan tuntas, itu maksud dan tujuan adannya PPKM Darurat," katanya.

Maka dari itu, Ade berharap PPKM Darurat ini dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

"Penetapan PPKM Darurat itu sebagai salah satu upaya penanggulangan terhadap Covid-19, ya tujuannya adalah aktivitas masyarakat disekat," jelas Ade.