Pengendara Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Berkendara di Pulau Jawa-Bali Harus Menyertakan Dua Syarat

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 13:39 WIB

Ilustrasi berkendara harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pengendara wajib tahu, aturan perjalanan lewat jalur darat wajib menunjukkan dua syarat ini lho.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Buntut Penyekatan PPKM Darurat, Jalur Serpong Tangerang Macet Parah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, SE  Nomor 43 Tahun 2021 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang berlaku pada 5 Juli 2021.

"Saat sekarang ini, sebagian masyarakat yang terkena Covid-19 berisiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi Pulau Jawa-Bali," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Terdapat beberapa ketentuan baru dalam SE Nomor 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik itu pribadi maupun umum.

Setiap penumpang angkutan umum, pengendara mobil dan motor, harus menunjukkan kartu vaksin dosis awal.

Baca Juga: Potret Jakarta, Kemacetan Terjadi di Mana-mana saat PPKM Darurat Hari Ketiga

Selain itu, untuk pengguna kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau Antigen.

Untuk kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam.

Sementara tes Antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa-Bali.

Sedangkan untuk di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes.

Baca Juga: Mitsubishi Dukung Penerapan PPKM Darurat, Berpengaruh ke Penjualan dan Produksi?

Sebagai informasi, SE ini berlaku mulai 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.

Diimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak ke luar kota, untuk tetap di rumah demi memutus penyebaran Covid-19.