GridOto.com - Pengendara wajib tahu, aturan perjalanan lewat jalur darat wajib menunjukkan dua syarat ini lho.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Buntut Penyekatan PPKM Darurat, Jalur Serpong Tangerang Macet Parah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, SE Nomor 43 Tahun 2021 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang berlaku pada 5 Juli 2021.
"Saat sekarang ini, sebagian masyarakat yang terkena Covid-19 berisiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi Pulau Jawa-Bali," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Terdapat beberapa ketentuan baru dalam SE Nomor 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik itu pribadi maupun umum.
Setiap penumpang angkutan umum, pengendara mobil dan motor, harus menunjukkan kartu vaksin dosis awal.