GridOto.com - Juru parkir di minimarket kadang bikin jengkel pengendara.
Tapi jangan salah, ternyata ada juga juru parkir yang resmi lengkap dengan seragam dan surat tugas.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengungkapkan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengelola parkiran minimarket secara resmi.
"Tentu syaratnya melalui kajian kami dan tidak sembarangan kasih surat tugas," ujar Dhani saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (3/7/2021).
Untuk persyaratan pertama, Dhani mengatakan kalau akan dikaji dari lokasi minimarket tersebut.
Baca Juga: Juru Parkir Minimarket Dianggap Bikin Resah, Sebenarnya Resmi atau Liar?
"Jadi kami lihat lokasinya, misal mereka mengelola parkirnya di atas trotoar ya tidak bisa kami kasih, kami juga ada rambu-rambunya," katanya.
Dhani pun mengatakan kalau jangan sampai malah nantinya parkiran minimarket tersebut berlindung di balik pemerintah.
"Jadi kami juga lihat, nanti jangan sampai malah antar Dishub jadi kontra, artinya biasanya yang melakukan penertiban itu dari pihak Sudinhub, kemudian misal kami mengelola di trotoar, tidak bisa begitu juga, nanti yang ada kami ribut antar sesama," jelas Dhani.
Lebih lanjut, untuk mengkaji lokasi minimarket, Dhani mengatakan kalau akan memulai dari melihat arus lalu lintas serta performa minimarket tersebut.
Baca Juga: Uji Coba Disinsentif Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Masih Berlanjut, Begini Kata Dishub
Selain itu, izin dari pemangku kebijakan daerah setempat minimarket pun tidak luput dari persyaratan parkir resmi.
"Lebih penting lagi biasanya juga harus ada izin dari pemangku kebijakan, biasanya kalau ada pengembangan seperti itu kami libatkan teman-teman kelurahan, kecamatan, kepolisan, sehingga ada dasar kami melakukan pengelolaan di sana," ungkapnya.
"Jangan sampai kami sudah kelola ternyata ada protes dari pemangku kebijakan di situ, baik itu Lurah atau Kecamatan, Sudinhub, dan sebagainya," tutup Dhani.