GridOto.com - Juru parkir di minimarket kerap bikin pengendara kesal.
Meski banyak yang liar, ternyata ada kok yang resmi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengungkapkan ciri-ciri parkiran resmi di minimarket yang dikelola oleh Pemda.
"Kalau yang resmi itu mestinya petugas atau juru parkir binaan kami tentunya akan menggunakan seragam biru perparkiran," ujar Dhani saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (3/7/2021).
Selain berseragam resmi, ternyata jukir binaan tersebut juga membawa surat tugas lho sob.
Baca Juga: Kudus Bakal Berlakukan Uji Potensi Parkir, Alasannya Biar Jukir Enggak Bohong Lagi!
"Kemudian yang kedua membawa id card dan surat tugas, jadi kalau ditanya misal baju biru surat tugasnya mana, nanti ada surat tugas dari Kepala Satpel Kota Administrasi," katanya.
Disampaikan oleh Dhani, Kepala Satpel semacam perwakilan Dishub di Kota Administrasi, dan dipimpin pejabat setingkat non eselon yang berwenang atas surat tugas itu.
"Jadi dia yang memberikan surat tugas tersebut, dan biasanya ada jangka waktu surat tugas paling lama 6 bulan," sebut Dhani.
Meskipun bisa resmi, Dhani mengatakan kalau pihaknya juga sewaktu-waktu dapat mencabut surat tugasnya.
Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Tegal Rp 1.000, Kalau Jukir Minta Lebih, Telepon Kepala Dishub!
"Jadi kami juga melihat kalau pengelola parkiran juga tidak benar maka kami cabut surat tugasnya, jadi kami lihat juga kondisinya, terutama minimarket yang di pinggir jalan," ungkapnya.
"Kadang-kadang jukirnya seenaknya sendiri susah diatur, kalau dia di masa pembinaannya tidak bagus teman-teman Satpel bisa mencabut surat tugasnya," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, pencabutan surat tugas tersebut juga dapat terjadi jika lahan untuk parkir sudah tidak layak digunakan lagi.
"Misal dari pihak Suku Dinas sudah mengkaji daerah jalan tersebut tidak cocok lagi untuk jadi lahan parkir on street, maka otomatis kami harus mencabut surat tugas," tandas Dhani.