GridOto.com - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada hari ini, Sabtu (03/07/2021).
Penerapan PPKM darurat akan berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali, untuk mengurangi mobilitas di tengah tingginya kasus penularan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terdapat 63 titik penyekatan itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Ada 28 titik di dalam tol dan batas kota, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas," ujar Sambodo yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021) kemarin.
Baca Juga: Ada Pos Penyekatan PPKM Darurat, Jalan Raya Serpong Macet Sampai 3 Km
Tim GridOto.com pun mencoba menyambangi salah satu titik penyekatan yang berada di Jalan Raya Bogor yakni di depan PT. Panasonic, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 15.10 WIB, dari arah Depok menuju Jakarta maupun sebaliknya terpantau ramai lancar.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi maupun umum masih bisa keluar masuk tanpa ada pemeriksaan dari petugas.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Pelayanan Samsat Masih Buka, Tapi Ini Perbedaannya