GridOto.com - Tingginya lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, mulai Sabtu (3/7/2021).
Dalam PPKM Darurat ini, pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat, salah satunya dengan melakukan penyekatan di sejumlah wilayah.
Di Tangerang Selatan (Tangsel), polisi memasang beberapa titik penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Jawa Bali, Ruas Jalan Sudirman-Thamrin Terpantau Sepi
Dikatakannya, penyekatan pertama berada di perbatasan Kota Tangsel dengan Bogor, tepatnya di kawasan Legok Jalan Raya Parung Panjang.
Titik kedua ada di perbatasan Tangerang Kota dengan Tangsel, tepatnya berlangsung di Jalan Raya Serpong.
Lalu, titik ketiga berada di perbatasan Pamulang dengan Bogor, tepatnya di Jalan Raya Bogor.
Selanjutnya, titik keempat, berada di kawasan Alam Sutra Boulevard dan Gading Boulevard.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Pelayanan Samsat Masih Buka, Tapi Ini Perbedaannya
Titik penyekatan tersebut berlaku selama 24 jam dan kendaraan yang tak diperbolehkan masuk adalah kendaraan roda empat.
Tim GridOto.com pun mencoba menyambangi salah satu titik penyekatan yang berada di Jalan Raya Serpong.
Berdasarkan pantauan tim GridOto.com pada pukul 11.45 WIB, akibat adanya penyakatan tersebut lalu lintas di sekitaran titik penyekatan menjadi macet.
Dari arah Serpong menuju Tangerang, kemacetan mulai terjadi di depan bekas mall Plaza Serpong sampai dengan titik penyekatan.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Ada PPKM Darurat, Tenang, Polisi Kasih Dispensasi Hingga Tanggal Ini
Jika diukur menggunakan apilikasi Google Maps, panjang kemacetan dari bekas mall Plaza Serpong sampai ke titik penyekatan mencapai kurang lebih 1 km.
Sebaliknya, dari arah Tangerang menuju Serpong, kemacetan terjadi mulai di depan dealer Mitsubishi Fuso Cikokol sampai titik penyekatan.
Jika diukur menggunakan Google Maps, jaraknya kurang lebih 3,7 km.
Di titik penyekatan, berdasarkan pantauan tim GridOto.com pada pukul 12.20 WIB, terlihat kendaraan roda dua ataupun roda empat diperbolehkan untuk melintas.
Baca Juga: Ternyata Gampang, Begini Cara Miliki Sertifikat Vaksinasi Untuk Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Namun, kendaraan besar seperti medium truk diarahkan untuk berbelok melalui Jalan Raya Kelapa Gading Utara oleh polisi yang berjaga.
Sayangnya, tak ada satu pun polisi yang berjaga di titik penyekatan mau memberikan pernyataan saat ditemui GridOto.com.