GridOto.com - Tingginya lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, mulai Sabtu (3/7/2021).
Dalam PPKM Darurat ini, pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat, salah satunya dengan melakukan penyekatan di sejumlah wilayah.
Di Tangerang Selatan (Tangsel), polisi memasang beberapa titik penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Jawa Bali, Ruas Jalan Sudirman-Thamrin Terpantau Sepi
Dikatakannya, penyekatan pertama berada di perbatasan Kota Tangsel dengan Bogor, tepatnya di kawasan Legok Jalan Raya Parung Panjang.
Titik kedua ada di perbatasan Tangerang Kota dengan Tangsel, tepatnya berlangsung di Jalan Raya Serpong.
Lalu, titik ketiga berada di perbatasan Pamulang dengan Bogor, tepatnya di Jalan Raya Bogor.
Selanjutnya, titik keempat, berada di kawasan Alam Sutra Boulevard dan Gading Boulevard.