Mau Perpanjang SIM Tapi Ada PPKM Darurat, Tenang, Polisi Kasih Dispensasi Hingga Tanggal Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Juli 2021 | 14:45 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ditengah PPKM Darurat.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada  tanggal 3 sd 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Djati kepada GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).

Maksudnya buat Anda yang SIMnya mati di tanggal 3-20 Juli, kompensasinya hanya bisa dilakukan pada 21-27 Juli.

Jadi jangan sampai kelewatan memperpanjang atau harus bikin SIM baru.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perhatian, Saat PPKM Darurat Berlaku Jumlah Pemohon di Satpas SIM Tergantung Zona Penyebaran Covid-19

Sebab, dari surat telegram Kapolri ada pembatasan 50 persen bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tersebut.

Sementara bagi wilayah zona merah ada pembatasan pemohon 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

Dirinya berharap, dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM selama masa pandemi ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik.

Baca Juga: Ayo Buruan, Ternyata Polisi Masih Bagi-bagi SIM Gratis Hingga 3 Juli 2021, Catat Nih Syarat dan Lokasinya

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai 3 Juli 2021.

Bahkan hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.