Mau Perpanjang SIM Tapi Ada PPKM Darurat, Tenang, Polisi Kasih Dispensasi Hingga Tanggal Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Juli 2021 | 14:45 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ditengah PPKM Darurat.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada  tanggal 3 sd 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Djati kepada GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).

Maksudnya buat Anda yang SIMnya mati di tanggal 3-20 Juli, kompensasinya hanya bisa dilakukan pada 21-27 Juli.

Jadi jangan sampai kelewatan memperpanjang atau harus bikin SIM baru.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perhatian, Saat PPKM Darurat Berlaku Jumlah Pemohon di Satpas SIM Tergantung Zona Penyebaran Covid-19

Sebab, dari surat telegram Kapolri ada pembatasan 50 persen bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tersebut.