GridOto.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ditengah PPKM Darurat.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sd 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Djati kepada GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).
Maksudnya buat Anda yang SIMnya mati di tanggal 3-20 Juli, kompensasinya hanya bisa dilakukan pada 21-27 Juli.
Jadi jangan sampai kelewatan memperpanjang atau harus bikin SIM baru.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, dari surat telegram Kapolri ada pembatasan 50 persen bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tersebut.