GridOto.com - Pemerintah resmi mengeluarkan panduan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada Kamis (01/07/2021).
Nantinya penerapan PPKM darurat untuk berbagai sektor, termasuk transportasi akan berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ucap Adita Irawati.
Baca Juga: PPKM Darurat Batasi Kapasitas Penumpang Transportasi Umum, Apakah Kebijakan Pemerintah Ini Tepat?
Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis I maupun II?
Cara mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan cukup mudah sob.
Melansir TribunnewsBogor.com, sertifikat vaksin dapat diunduh melalui situs https://pedulilindungi.id/.
Biar tidak penasaran, simak nih panduan cara mendapat sertifikat vaksinasi dosis I dan II.
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun.
3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda.
4. Klik "Buat Akun".
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan.
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS.
Baca Juga: Siap-siap, Lakukan Perjalanan di Tengah PPKM Darurat Wajib Ikut Aturan Ini
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan.
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi.
9. Pilih "Sertifikat Vaksin".
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi.
11. Klik "Unduh Sertifikat"
12. Selesai.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Cara Mendapatkannya