GridOto.com - Pernahkah sih SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?
Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.
Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya menyita sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
"Jelas bahwa kewenangan untuk menyita SIM dan STNK merupakan ranah penyidik Kepolisian, bukan Anda (korban)," kata Kompol Lilik saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).
Sementara lanjut Lilik, kewenangan untuk menyita KTP memang tidak diatur dalam UU LLAJ, namun ia menyarankan agar tidak menyita KTP milik penabrak karena tidak ada relevansinya.
"Sebagai gantinya, penabrak dapat menanyakan kontak yang dapat dihubungi sebagai itikad baik dari penabrak guna penyelesaian perkara melalui proses pidana di pengadilan atau pemberian ganti rugi di luar pengadilan melalui kesepakatan damai," ucapnya.
Selain itu, Kompol Lilik menyarankan untuk melapor ke Kepolisian agar bisa diselesaikan secara musyawarah antar kedua belah pihak.
Adapun kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3 (tiga) berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat.
Adapun menyambung definisi Kecelakaan lalu lintas ringan dapat ditemukan dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ:
Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.