GridOto.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui KPKNL Jakarta II dan Balai Lelang Raya melelang satu unit Toyota Corolla AE110 Saloon pada Kamis (01/07).
Unit tersebut dilelang secara online dengan sistem open bidding, nilai limitnya cukup terjangkau yakni Rp 2.551.667 dan uang jaminan Rp 1 juta.
Meski menggiurkan, kondisi unit yang ditawarkan bisa dibilang tidak istimewa.
Sebab, Candra Kusuma selaku Supervisor Marketing Balai Lelang Raya mengatakan unit yang dilelang dalam kondisi apa adanya seperti mesin tidak hidup, ban kempis, setir dan kunci sudah tidak ada.
Selama 2 jam proses lelang Toyota Corolla AE110 berlangsung, unit tersebut akhirnya laku terjual.
"Lelang hari ini Toyota Corolla itu laku diharga Rp 18.229.667," ujar Candra kepada GridOto.com, Kamis (01/07/2021).
Namun, Candra enggan membeberkan nama pemenang dan hanya menjelaskan sedikit proses penawaran harga dari peserta saat lelang berlangsung.
"Nama jangan disebut ya, prosesnya sampai menjadi harga terbentuk dari start awal sudah ada yang ngebid, hanya saja naiknya pelan-pelan sampai dimenit terakhir," katanya.
Baca Juga: Menang Lelang Tapi Mobil Dianggap Bodong? Begini Penjelasan Bea Cukai
Lebih lanjut, untuk proses saat ini masih menunggu pelunasan dari pemenang lelang untuk bisa memboyong pulang Toyota Corolla AE110 ini.
"Setelah proses lelang selesai, SOP kami berkewajiban untuk memberitahukan surat pemenang lelang. Isinya terdiri dari banyak hal seperti harga terbentuk yang harus dilunasi, biaya tambahan 19,5 persen dan biaya gudang Rp 1,3 juta itu sudah tertera rapih," ucap Candra.
Sekadar informasi, Toyota Corolla ini menggunakan mesin berkubikasi 1.600 cc, dengan kode mesin 4A-FE.
Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga 115 dk pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 147 Nm pada 4.800 rpm.