Bea Cukai Lelang Toyota Corolla AE110 Dengan Nilai Limit Cuma Rp 2,5 Jutaan, Laku Berapa?

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 2 Juli 2021 | 07:30 WIB

Toyota Corolla AE110 Saloon yang dilelang Bea Cukai Tanjung Priok (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui KPKNL Jakarta II dan Balai Lelang Raya melelang satu unit Toyota Corolla AE110 Saloon pada Kamis (01/07).

Unit tersebut dilelang secara online dengan sistem open bidding, nilai limitnya cukup terjangkau yakni Rp 2.551.667 dan uang jaminan Rp 1 juta.

Meski menggiurkan, kondisi unit yang ditawarkan bisa dibilang tidak istimewa.

Sebab, Candra Kusuma selaku Supervisor Marketing Balai Lelang Raya mengatakan unit yang dilelang dalam kondisi apa adanya seperti mesin tidak hidup, ban kempis, setir dan kunci sudah tidak ada.

Baca Juga: Cocok Jadi Bahan Restorasi, Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Toyota Corolla AE110 Dengan Nilai Limit Cuma Rp 2,5 Jutaan

Lelang.go.id
Toyota Corolla AE110 Saloon yang dilelang Bea Cukai Tanjung Priok


Selama 2 jam proses lelang Toyota Corolla AE110 berlangsung, unit tersebut akhirnya laku terjual.

"Lelang hari ini Toyota Corolla itu laku diharga Rp 18.229.667," ujar Candra kepada GridOto.com, Kamis (01/07/2021).

Namun, Candra enggan membeberkan nama pemenang dan hanya menjelaskan sedikit proses penawaran harga dari peserta saat lelang berlangsung.

"Nama jangan disebut ya, prosesnya sampai menjadi harga terbentuk dari start awal sudah ada yang ngebid, hanya saja naiknya pelan-pelan sampai dimenit terakhir," katanya.

Baca Juga: Menang Lelang Tapi Mobil Dianggap Bodong? Begini Penjelasan Bea Cukai