PPKM Darurat Batasi Kapasitas Penumpang Transportasi Umum, Apakah Kebijakan Pemerintah Ini Tepat?

Harun Rasyid - Jumat, 2 Juli 2021 | 06:15 WIB

Ilustrasi moda transportasi umum (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan diterapkan pemerintah mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat yang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali ini, ditargetkan dapat menurunkan kurang lebih 10 ribu kasus Covid-19 dalam sehari.

Selain itu, isi regulasi tersebut mengatur beberapa sektor non essential dan essential, termasuk transportasi.

Untuk transportasi umum berbasis konvensional, online, maupun kendaraan rental maksimal berkapasitas 70 persen penumpang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Sejumlah Jalur di Bogor Ditutup Cegah Mobilitas Warga Selama PPKM

Djoko Setijowarno, selaku Pakar Transportasi mengatakan jika kebijakan tersebut sudah tepat sasaran.

"Menurut saya itu sudah cukup tepat karena pembatasan kapasitas penumpang di transportasi massal sudah berjalan sejak 2020. Pada PPKM Darurat ini kan maksimal 70 persen penumpang, sebelumnya ada yang dibatasi hingga 50 persen," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

"Selain itu, pembatasan penumpang di transportasi umum saat PPKM Darurat juga berdasarkan ahli kesehatan. Jadi akan aman saja karena transportasi umum saat pandemi cenderung sepi," sambungnya.

Adam
Ilustrasi layanan Transjakarta


Namun dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, Djoko menyebut bila saat ini masyarakat harus lebih berhati-hati.

"Dengan naiknya kasus Covid-19, wajar jika masyarakat kini khawatir dan takut bepergian dan naik transportasi umum. Jadi selain menerapkan protokol kesehatan, masyarakat jangan bepergian dahulu untuk urusan yang tidak penting," tutup Djoko.