GridOto.com - Mulai hari ini, Kamis, (1/7/2021), pemerintah resmi mengeluarkan panduan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor, termasuk transportasi.
Penerapan PPKM darurat akan berlangsung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyebutkan secara umum panduan implementsi PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk sektor transportasi.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Adita melalui keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Bakal Dibatasi 30 Km/jam, Begini Tanggapan Pakar Safety
Adita menambahkan, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," bebernya.
Adita mengatakan, Kemenhub bersama satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.
"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," tutupnya.