Duh, PPKM Darurat Jawa Bali Segera Diberlakukan, Ini Sektor Transportasi yang Dibatasi Serta Cakupan Wilayahnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 13:10 WIB

Ilustrasi anggota polisi yang bertugas saat kebijakan PPKM Jawa Bali diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat yang digelar selama dua pekan ini rencananya hanya diberlakukan khusus untuk tujuh provinsi dengan 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021).

Jokowi menjelaskan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali harus dilakukan, mengingat kasus penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Gubernur Jawa Barat Sudah Pertimbangkan Lockdown, Kendaraan Bisa Dilarang Melintas?

"Seperti yang sudah diketahui dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kami mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19," jelasnya.

Diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan paduan PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima GridOto.com, setidaknya ada 14 poin cakupan pembatasan kegiatan.

Dari belasan poin tersebut, untuk sektor transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Puluhan Mobil Putar Balik Saat Hendak Melintas Kabupaten Sukabumi di Masa PPKM Jawa Bali

Tidak hanya itu, pembatasan ketat juga mencakup pada pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Contohnya, masyarakat yang akan berpergian menggunakan bus, diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Lalu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh lainnya, seperti kendaraan pribadi diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif rapid test antigen.

Adapun sampel rapid test antigen harus diambil H-1 sebelum perjalanan dilakukan.

Baca Juga: Operasi Yustisi PPKM Jawa Bali di Banyumas Terus Digelar, Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen Bisa Bayar di Tempat?

Tidak lupa, masyarakat yang melakukan segala bentuk kegiatan di luar rumah diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.

Berikut daftar cakupan wilayah penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021:

1. Asesmen situasi pandemi level 4

Provinsi Kabupaten/Kota
Banten - Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat - Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta - Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah - Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur - Tulungagung
- Sidoarjo
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

Baca Juga: Sejumlah Jalur di Bogor Ditutup Cegah Mobilitas Warga Selama PPKM

2. Asesmen situasi pandemi level 3

Provinsi Kabupaten/Kota
Banten - Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
Jawa Barat - Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah - Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Kulon Progo
- Gunungkidul
Jawa Timur - Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
Bali  - Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli