GridOto.com - Kadang dianggap sama, ternyata ada bedanya istilah jalur dan lajur yang enggak bisa saling tukar pakai.
Istilah ini harus diketahui semua pengguna kendaraan agar enggak sampai menyalahi peraturan di jalan raya.
Salah kaprahnya paling gampang kalau kamu sedang melaju di jalan tol deh, yang betul pindah jalur atau pindah lajur ya?
Bedanya istilah jalur dan lajur sebetulnya sudah tertera dengan jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur memiliki banyak arti seperti (1) kolom yang lurus; garis lebar; setrip lebar; (2) ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
Baca Juga: Sejumlah Jalur di Bogor Ditutup Cegah Mobilitas Warga Selama PPKM
Berarti mengacu pada kedua definisi tersebut, jalur bisa diartikan sebagai bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Lalu lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
Bingung? Gampangnya, lajur itu adalah bagian dari jalur!
Pengibaratannya bisa dilihat di ilustrasi di bawah, jalan dua arah memiliki dua jalur yaitu jalur menuju (tempat kamu mengemudikan kendaraan), dan jalur dari arah lain. Sedangkan jalan satu arah tentu memiliki hanya satu jalur.
Nah kalau contoh lajur paling gampang lihat di jalan tol atau beberapa jalan protokol di kota besar. Biasanya punya beberapa lajur dalam satu jalur, tapi minimal sih ada dua lajur yaitu lajur cepat dan lajur lambat.
Sayangnya seringkali ditemui kesalahan penggunaan bahasa jalur dan lajur di jalan tol sebab yang diterapkan adalah jalur cepat dan jalur lambat.
Begitu juga dengan istilah jalur sepeda yang berada di beberapa kota besar, sebab kalau mengacu definisi bedanya jalur dan lajur pada KBBI mungkin lebih tepat disebut sebagai lajur sepeda.
Sebab jika ingin menggunakan istilah jalur sepeda, maka jalur tersebut benar-benar dibuat sendiri dan diperuntukkan hanya untuk sepeda alias tidak menyatu (terpisah) dengan jalan raya yang menjadi jalur untuk kendaraan bermotor.
Oh iya ngomongin soal pindah lajur juga ternyata enggak bisa asal-asalan nih... Enggak cuma emak-emak yang suka pindah lajur tapi lampu seinnya ga sesuai, bapak-bapak juga sering!
Agar tidak bingung saat pindah lajur, Sony Susmana, selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) pun memberikan beberapa tips tambahan untuk berpindah jalur dengan baik.
Baca Juga: Street Manners: Lane Hogger, Kebiasaan Pengemudi Yang Menyalahi Aturan
“Kalau pindah lajur untuk memasuki atau meninggalkan jalan tol sih mudah, tinggal mengikuti kecepatan minimal ruas jalan tol yang mau dimasuki atau ditinggalkan,” ujar Sony kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Namun, ia mengatakan bahwa urusannya sedikit lebih rumit jika berbicara soal pindah lajur di jalan raya biasa.
“Karena selain wajib ngasih lampu sein, enggak ada aturan khusus yang mengatur perpindahan lajur di jalan umum,” tukas Sony.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa kunci untuk berpindah lajur dengan aman adalah etika.
“Kalau kita mau gabung ke lajur orang, berarti kita tunggu sampai orang itu kasih, sebaliknya kalau ada orang mau ngambil lajur kita, itu tergantung kita mau ngasih apa nggak, " jelasnya.
Meskipun begitu, ia menyarankan untuk melatih sikap toleransi dengan sebisa mungkin memberikan kesempatan bagi pengendara lain untuk memasuki lajur yang kita isi dengan aman.
"Karena mengalah, berbagi, mau memberikan kesempatan kepada orang lain adalah bagian dari posisi kita sebagai bagian dari defensive driver," pungkasnya.
Nah, hal sepele macam bedanya jalur dan lajur ini mungkin saja enggak dipelajari di sekolah, tapi semua pengguna jalan di Indonesia harus tahu ya!