GridOto.com - Kadang dianggap sama, ternyata ada bedanya istilah jalur dan lajur yang enggak bisa saling tukar pakai.
Istilah ini harus diketahui semua pengguna kendaraan agar enggak sampai menyalahi peraturan di jalan raya.
Salah kaprahnya paling gampang kalau kamu sedang melaju di jalan tol deh, yang betul pindah jalur atau pindah lajur ya?
Bedanya istilah jalur dan lajur sebetulnya sudah tertera dengan jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur memiliki banyak arti seperti (1) kolom yang lurus; garis lebar; setrip lebar; (2) ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
Baca Juga: Sejumlah Jalur di Bogor Ditutup Cegah Mobilitas Warga Selama PPKM
Berarti mengacu pada kedua definisi tersebut, jalur bisa diartikan sebagai bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Lalu lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
Bingung? Gampangnya, lajur itu adalah bagian dari jalur!
Pengibaratannya bisa dilihat di ilustrasi di bawah, jalan dua arah memiliki dua jalur yaitu jalur menuju (tempat kamu mengemudikan kendaraan), dan jalur dari arah lain. Sedangkan jalan satu arah tentu memiliki hanya satu jalur.
Nah kalau contoh lajur paling gampang lihat di jalan tol atau beberapa jalan protokol di kota besar. Biasanya punya beberapa lajur dalam satu jalur, tapi minimal sih ada dua lajur yaitu lajur cepat dan lajur lambat.