Dituntut Rp 10 Miliar, BMW Indonesia Enggan Selidiki Kasus Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pemilik Buka Suara

Wisnu Andebar - Rabu, 30 Juni 2021 | 15:40 WIB

Ilustrasi: BMW 535i Gran Turismo 2013 (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Yusman selaku pemilik BMW 535i Gran Turismo menggugat BMW Indonesia lantaran mesin mobilnya mati mendadak saat melaju di jalan tol.

Dalam salah satu tuntutannya, penggugat meminta BMW Indonesia untuk meneliti dan memperbaiki BMW 535i Gran Turismo miliknya.

Dalam temuan BMW Indonesia, menyatakan tidak ada masalah teknis pada BMW 535i Gran Turismo pelanggan yang tercatat dalam sistem BMW sejak serah terima ke pelanggan pada 2011 sampai 2017.

"Artinya selama periode BMW Service Inclusive lima tahun dan BMW Repair Inclusive selama dua tahun, kendaraan BMW 535i GT milik pelanggan berkinerja sangat baik," kata Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia kepada GridOto.com belum lama ini.

Baca Juga: Sidang Pertama Kasus BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Tergugat Banyak yang Tidak Hadir

Adapun Yusman melakukan pembelian BMW 535i Gran Turismo yang mati mendadak tersebut pada 2016.

Jodie menyebutkan, tidak ada catatan servis untuk BMW 535i Gran Turismo di Dealer Resmi BMW mana pun sejak 2017 hingga masalah mati mendadak terjadi pada 19 Juni 2020.

"Dengan tidak adanya service record dari 18 Oktober 2017 hingga 19 Juni 2020 di bengkel resmi BMW, sayangnya BMW Indonesia tidak mungkin untuk menyelidiki dan memahami secara lengkap dan akurat kondisi kendaraan BMW yang bersangkutan serta track record-nya," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Yusman meyakini bahwa kendaraan yang memiliki cacat tersembunyi tidak terdeteksi saat dilakukan perawatan rutin.

Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Mesin BMW 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Bestindo Car Utama Pilih Bungkam

"Hampir semua kendaraan yang mengalami recall karena memiliki cacat tersembunyi diawali karena ada insiden. Sehingga sebagian spare part yang cacat itu harus diganti. Tidak karena terdeteksi saat perawatan rutin bukan?," kata Yusman.

"Faktanya saya mengalami kejadian mobil mati mendadak ini dalam keadaan jalan dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tiba-tiba mati begitu saja," sambungnya.

Yusman bercerita, pada saat itu semua sistem elektronik mati, rem tidak bekerja, power steering juga mati dan kendaraan meluncur begitu saja dengan pengendalian yang sangat sulit.

Ia mengklaim tidak ada peringatan sama sekali sebelum mobil mati mendadak, misal engine check yang menyala atau pemberitahuan lainnya.

Baca Juga: BMW 535i GT Mesin Mati Mendadak, Ini Indikasi Gangguan Pelumasan

"Saya merasa sangat beruntung masih bisa mengendalikan kendaraan ini dan akhirnya bisa berhenti di bahu jalan. Jika kejadian ini terjadi kepada orang lain, belum tentu mereka akan seberuntung saya," tutur Yusman.

Sejak Yusman membeli BMW 535i Gran Turismo pada 2016 silam, ia mengasuransikan mobilnya di PT Asuransi Umum BCA.

Pihak asuransi tersebut menunjuk PT Buanasakti Aneka Motor sebagai bengkel rekanan.

"PT Buanasakti Aneka Motor berbadan hukum, hanya tidak terafiliasi dengan BMW saja. BMW kan hanya mendefinisikan bengkel resmi yang terafiliasi dengan mereka saja. Silakan saja cek sendiri kualifikasi montir dan peralatan yang dimiliki Buanasakti, tidak kalah dengan bengkel resmi BMW," ujarnya.

Baca Juga: Dituntut Rp 10 Miliar Oleh Konsumen, BMW Indonesia Akhirnya Buka Suara, Begini Penjelasan Mereka

"Mereka juga memelihara service record dengan baik dan sistematis seperti halnya bengkel resmi BMW. Waktu saya kirimkan somasi kepada pihak BMW Indonesia, saya kasih juga service record dari Buanasakti,"

Lebih lanjut, jika pihak BMW menyatakan tidak bisa menyelidiki masalah ini, penggugat atau pengadilan akan meminta pihak atau bengkel independen untuk melakukan penelitian atas penyebab insiden ini.

"Saya juga perlu sampaikan bahwa tidak ada kewajiban pemilik BMW untuk service rutin di bengkel BMW, kecuali dalam masa garansi BMW," sebutnya.

"Jika BMW menyatakan bahwa semua BMW harus melakukan perawatan rutin di bengkel BMW, apalagi dalam pernyataan di pengadilan, malah patut diduga pihak BMW melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat. Saya mungkin bisa menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," pungkas Yusman.