GridOto.com - Ketika sedang melintas di jalan tentunya kita sering melihat kendaraan muncul dengan nomor polisi (nopol) berkode RF.
Bahkan pelat kode RF ini bermacam-macam. Mulai dari RFS, RFD, RFL, RFU, dan lainnya.
Namun, ternyata di balik penamaannya, kode-kode itu memiliki arti tersendiri.
Nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Sudah Ada Aturannya
Baca Juga: PKB Mati, Polisi Ungkap Pelat Nomor Asli Mitsubishi Pajero Sport Pelaku Penganiayaan Sopir Truk
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kode-kode tersebut bukan singkatan, melainkan kode huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
"Itu bukan singkatan, hanya kode huruf belakang TNKB," ujar Sambodo, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pelat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Polisi Bedakan Plat Asli dan Palsu Sebelum Menilang? Ini Penjelasannya
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Daftar pelat nomor khusus
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Sementara untuk pelat nomor rahasia ya enggak boleh dibagikan dong informasinya, namanya juga rahasia, hehehe....