GridOto.com - Pihak kepolisian kembali penambahan titik pembatasan dan pengendalian mobiiltas warga selama PPKM menjadi 35 kawasan.
Perlu sobat ketahui bahwa istilah pembatasan dan pengendalian mobilitas ini punya dua makna.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pembatasan mobilitas warga artinya akan dilakukan penutupan jalan di lokasi-lokasi tertentu dengan jam tertentu.
Sementara itu, pengendalian mobilitas akan tetap membuka ruas jalan, namun kerumunannya dipantau.
Baca Juga: Polda Bali Sosialisasikan ETLE di Kota Denpasar, Siap Awali Penerapannya pada Titik Ini!
"Kawasan tersebut yang rawan terjadi kerumunan dan sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan beberapa ada di zona merah," ujar Sambodo kepada GridOto.com, Rabu (30/6/2021).
Berikut lokasi-lokasi yang diterapkan pembatasan dan pengendalian mobiiltas warga selama PPKM:
Pembatasan Mobilitas (21 titik)
1. Jl. Sabang (Jakpus)
2. Cikini Raya (Jakpus)
3. Jl. Asia Afrika (Jakpus)
4. Banjir Kanal Timur (BKT) (Jaktim)
5. Jl. Apron (Jakpus)
6. Kemang (Jaksel)
7. Bulungan (Jaksel)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jl. Pemancingan Srengseng (Jakbar)
10. Jl. Boulevard Raya Kelapa Gading (Jakut)