GridOto.com - Seorang pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 menggugat BMW Indonesia dan tergugat lainnya lantaran mesin mobilnya mati saat perjalanan di tol.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan perkara 337/Pdt.G/2021/PN pada tanggal 3 Juni 2021.
Sebagai konsumen, Yusman selaku pemilik BMW 535i GT menggugat BMW Indonesia karena merasa tidak puas dan menganggap mobil miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Baca Juga: Kronologi BMW Indonesia Digugat Konsumen Rp 10 Miliar, Perkara Mesin 535i Gran Turismo Mati Mendadak di Tol
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
Terkait hal ini, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, memberikan penjelasannya.
Jodie mengatakan, BMW Indonesia telah menerima surat somasi dan rincian masalah yang dihadapi oleh pelanggan BMW 535i GT tahun 2011.
"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik untuk kepentingan kedua belah pihak," ucap Jodie kepada GridOto.com, Minggu (27/6/2021).