GridOto.com - Sebuah BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 mengalami mati mesin mendadak di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara, pada Sabtu (19/6/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Beruntung BMW 535i Gran Turismo yang sedang melaju dalam kecepatan sekitar 100 km/jam tersebut masih bisa dikendalikan sehingga tidak menyebabkan kecelakaan.
Atas dasar itu, Yusman, sebagai pemilik mobil menggugat PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.
Yusman merasa BMW 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
"Alasan kami menggugat PT BMW Indonesia karena mereka sebagai Agen Pemegang Merek (APM) resminya, dan bertanggung jawab atas keselamatan konsumen," kata Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat saat dihubungi GridOto.com, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: BMW X5 Bersolek Lebih Sporty, Bodi Dual Tone dan Pakai Body Kit Simpel
Kemudian PT Bestindo Mobil Prima, sebagai showroom yang menjual BMW 535i Gran Turismo dalam kondisi seken kepada Yusman pada 2016 seharga Rp 690 juta.
"Untuk itu, kepada PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima, kami meminta tuntutan mobil ditarik lagi sesuai harga beli sebesar Rp 690 juta," imbuh Umam.
Adapun turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW.
Umam menjelaskan, PT BCA Finance ikut terlibat dalam gugatan ini lantaran menangani pembiayaan BMW 535i Gran Turismo milik Yusman yang dibelinya secara kredit, berikut jaminan asuransi dari PT Asuransi Umum BCA.
Baca Juga: Penelusuran Mesin BMW Seri 5 Gran Turismo yang Mendadak Mati
Kemudian PT Buanasakti Aneka Motor adalah bengkel rekanan dari PT Asuransi Umum BCA untuk menangani servis berkala BMW 535i Gran Turismo yang dibeli oleh Yusman.
Terkait Anugrah Motor BMW, merupakan bengkel yang memperbaiki mobil BMW 535i Gran Turismo milik Yusman, setelah mengalami mati mendadak.
"Waktu itu bengkel Anugrah Motor BMW yang lokasinya di Sunter, Jakarta Utara, kebetulan dekat dengan lokasi kejadian saat mobil mengalami mati mendadak, sehingga langsung diderek ke sana," jelasnya.
"Jadi PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW, mereka yang akan memberikan rangkaian keterangan dalam tuntutan ini," papar Umam.
Baca Juga: Baru Rilis di Indonesia, BMW Seri-4 Baru Sudah Dibuat Ganteng 3D Design
Lebih lanjut, Umam menyampaikan bahwa sebelum mobil mengalami mati mesin mendadak, penggugat rutin melakukan servis di bengkel PT Buanasakti Aneka Motor yang menjadi rekanan PT Asuransi Umum BCA.
"Pada saat mobil masih di pemilik tangan pertama yang dibeli pada 2011, selama masa asuransi mobil rutin servis di bengkel resmi BMW. Sejak mobil dibeli oleh klien kami (Yusman) pada 2016, mobil rutin servis di bengkel PT Buanasakti Aneka Motor," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini kondisi mobil sudah dibongkar di bengkel Anugrah Motor BMW, dan ditemukan kerusakan pada sistem engine antara lain crankshaft, piston, metal dan pompa oli.
"Dugaan sementara matinya mesin secara mendadak karena adanya kegagalan pompa oli dalam melumasi mesin," pungkas Umam.