Cara Klaim Garansi Motor Honda Ternyata Mudah, Ini Syaratnya

Muhammad Farhan - Jumat, 25 Juni 2021 | 18:55 WIB

Buku servis dan garansi tidak boleh rusak apalagi hilang (Muhammad Farhan - )

GridOto.com – Proses klaim garansi motor Honda ternyata mudah, ini persyaratan yang perlu kalian penuhi serta caranya di bengkel resmi.

Adanya garansi ini diberikan sebagai jaminan kualitas mutu produk motor seandainya terjadi kegagalan fungsi diluar kesalahan pengguna.

Nah biar jelas, memang apa saja sih yang termasuk dalam garansi dari pabrikan untuk motor merek Honda?

“Pada setiap unit motor baru yang dibeli konsumen, terdapat garansi produk meliputi garansi mesin, garansi rangka dan kelistrikan, serta garansi sistem injeksi PGM-FI,” ungkap Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta.

Baca Juga: Lampu Indikator Berwarna Kuning Ini Menyala di Motor, Apa Artinya?

Lengkapnya, garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30 ribu kilometer, sedangkan garansi rangka dan kelistrikan selama satu tahun atau 10 ribu kilometer.

Sedangkan untuk garansi sistem injeksi PGM-FI, diberikan selama lima tahun atau 50 ribu kilometer, semuanya tergantung mana yang tercapai lebih dulu.

Farhan
Honda PCX 150 sedang proses klaim garansi di AHASS

“Syarata untuk klaim garansi hanya rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelasnya.

Pengguna tinggal hubungi bengkel resmi terdekat atau datang langsung dengan membawa kelengkapan seperti buku servis dan surat kendaraan.

Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas Jenis Honda BeAT, Begini Anjuran Ganti Oli Mesinnya

Ketiga jenis garansi tersebut untuk melindungi konsumen jika ada kesalahan atau kerusakan komponen saat proses produksi atau perakitan motor.

“Proses klaim garansi seperti penggantian komponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, sehingga bebas biaya,” lengkap Rendra.

Nah, jadi agar garansi di motor tidak hilang kalian harus pastikan motor melakukan perawatan di bengkel resmi Sob.