GridOto.com - Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja.
Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Baca Juga: Korlantas Polri Tepis Informasi Pemohon SIM Harus Sudah Divaksin, Ini Komentarnya
Mungkin Anda belum mengetahui bahwa dalam pembuatan SIM terdapat perbedaan golongan.
Golongan SIM A, digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Kemudian golongan SIM A Khusus, adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Masih Dalam Tahap Sosialisasi, Kapan Resmi Diterapkan?
Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Nah tentunya tiap SIM punya biaya pembuatan yang berbeda-beda.
Berikut biaya penerbitan SIM Baru: