GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII yang masih dalam tahap sosialisasi, rencananya bakal segera diterapkan.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang disahkan pada 19 Februari 2021.
"Aturannya sudah berlaku, tapi implementasinya untuk Nasional targetnya dua bulan ke depan," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat dihubungi GridOto.com, Selasa (22/6/2021).
Untuk pesepeda motor, SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Baca Juga: Benarkah Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM? Ini Jawaban Polisi
Seperti pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.
Untuk SIM C berlaku mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara SIM CI berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian SIM CII berlaku untuk mengendari motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: SIM D Untuk Kaum Difabel, Ini Syarat-Syarat Untuk Memilikinya
Lantas, kapan pastinya ya aturan penggolongan SIM C ini akan resmi berlaku?
"Target kalau dua bulan lagi ya sekitar Agustus," tandas AKBP Arief Budiman.