GridOto.com - Wacana kenaikan tarif parkir DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Karena jika wacana kenaikan tarif parkir tersebut disetujui, maka tarif parkir DKI Jakarta per jam akan menjadi Rp 60 ribu rupiah untuk mobil dan Rp 40 ribu rupiah untuk motor.
Kenaikan tarif parkir menjadi Rp 60 ribu dan 40 ribu per jam tadi tidak ditentukan sembarangan, melainkan melalui serangkaian studi.
Yaitu dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019.
Baca Juga: Jakarta Bakal Menerapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?
Kajian dan survei tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dari penggunaan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir Rp 60 ribu dan 40 ribu per jam di DKI Jakarta.
"Tapi itu baru usulan dan baru menerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucap Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/6/2021).
Salah satu pihak yang mencoba memberikan masukan adalah Rio Octavian selaku Ketua Indonesia Parking Association (IPA).
“Kami mendukung dan mengapresiasi pemerintah sudah melibatkan konsultan dan praktisi yaitu pengusaha parkir dan properti dalam kajian mengenai nominal tarif parkir dan minat konsumen,” buka Rio ketika dihubungi GridOto.com, Minggu (20/6/2021).