GridOto.com – Salah satu kelebihan pakai teknologi mobil listrik di Indonesia yakni adanya keringanan pajak.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama untuk mobil listrik yakni 0 %.
Artinya ini sudah memangkas banyak biaya yang biasanya sekitar 10 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sekadar info, NJKB dari mobil listrik Hyundai Kona Electric sebesar Rp 476 juta.
Ditambah lagi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun juga lebih murah dibanding mobil bermesin bensin dan diesel.
Baca Juga: Teknologi Mobil Listrik Hyundai Kona Punya Fitur Safe Exit Warning, Ini Cara Kerjanya
Dengan NJKB Rp 476 juta, di mobil bensin dan diesel seharusnya PKB-nya sekitar Rp 9,996 juta belum termasuk pajak progresif.
Namun kebijakan di DKI Jakarta, mobil listrik PKB-nya hanya 30 % dari dari biaya seharusnya.
Jadi PKB Hyundai Kona Electric hanya Rp 2.998.800. Jauh lebih murah dari mobil kelas Low MPV sekalipun.
Sebagai contoh, Mitsubishi Xpander Ulitimate dengan tahun yang sama, NJKB Rp 205 juta pajak per tahunnya sebesar Rp 4,305 juta.
Jauh lebih murah kan.