GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok revisi tarif parkir Rp 60 ribu per jam atau tertinggi untuk koridor KPP (Kawasan Pengendalian Parkir) Golongan A dan Golongan B.
Usulan kenaikan dalam revisi tarif parkir yang disiapkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta itu pun tidak tanggung-tanggung.
Yaitu Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 40 ribu per jam untuk kendaraan roda dua.
Usulan tersebut Rp 60 ribu per jam itu menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Rio Octavian selaku Ketua Indonesia Parking Association (IPA).
Baca Juga: Jakarta Bakal Menerapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?
Rio sendiri mengaku IPA tidak keberatan dengan usulan kenaikan tarif tersebut, yang merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi.
“Dari asosiasi kami pastinya mendukung pemerintah, makanya untuk kenaikan tarif tadi kami tidak punya masalah,” ujarnya kepada GridOto.com pada Minggu, (20/6/) sore tadi melalui sambungan telepon.
Hanya saja, ia mengatakan kenaikan tarif tersebut dapat mempengaruhi pelayanan yang bisa diberikan pengusaha parkir kepada para pengguna jasa mereka.
Pasalnya kenaikan tarif parkir jadi Rp 60 ribu per jam tersebut tidak otomatis membuat pemasukan mereka bertambah, malah bisa jadi sebaliknya.