GridOto.com- Peraturan Kepolisian N0. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur mengenai pembagian penggolongan SIM.
Termasuk di dalamnya penggolongan SIM untuk kaum difabel.
"Untuk saudara kita yang difabel ada 2 penggolongan SIM D. Yakni D untuk jenis kendaraan roda dua dan D1 untuk jenis kendaraan roda 4," kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.
Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu
Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat.
Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.
Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
AKBP Arief menambahkan pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
"Serta lulus ketika melakukan ujian praktek," katanya.
Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya.