SIM D Untuk Kaum Difabel, Ini Syarat-Syarat Untuk Memilikinya

Hendra - Minggu, 20 Juni 2021 | 07:17 WIB

ilustrasi : penyandang disabilitas yang sudah membuat SIM D (Hendra - )

GridOto.com- Peraturan Kepolisian N0. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur mengenai pembagian penggolongan SIM

Termasuk di dalamnya penggolongan SIM untuk kaum difabel.

"Untuk saudara kita yang difabel ada 2 penggolongan SIM D. Yakni D untuk jenis kendaraan roda dua dan D1 untuk jenis kendaraan roda 4," kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.

Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu

Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat.

Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.

Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.