GridOto.com - Seorang pria (AHH) yang mengaku oknum polisi melakukan perlawanan ketika diamankan petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/6/2021) siang di ruas Tol Kuningan arah Semanggi. Saat itu anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menyetop kendaraan tersebut lantaran pelat nomor B-2355 TKI yang diduga palsu.
Saat kejasian pelaku yang mengaku-aku sebagai polisi itu menghubungi 'komandannya' ketika hendak diamankan.
Menanggapi hal itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal berikan penjelasan.
Baca Juga: Fakta Penangkapan Oknum Mengaku Polisi Gunakan Pelat Nomor Palsu
"Saat itu tidak jelas siapa yang dihubungi pelaku," kata Kompol Akmal saat dihubungi GridOto.com, Kamis (17/6/2021).
Kompol Akmal berujar, AHH dipastikan merupakan polisi gadungan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Akmal, saat itu juga AHH mengaku bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi
Polisi yang curiga terhadap pengakuan AHH membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke krimum ," tegasnya.
Kompol Akmal menduga pelaku memalsukan nopol polisi karena bermasalah dengan leasing.
"Bisa jadi nunggak dan menghindari diambil alih pihak leasing," katanya.
Sebelumnya, video penindakan yang
dilakukan oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kepada AHH kemudian beredar di media sosial Instagram.
Terlihat dalam sebuah video, polisi meminta AHH menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, AHH tidak ingin memperlihatkan dengan berpura-pura menghubungi seseorang.