GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan beroda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi 3 golongan.
Jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroda dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor.
Lantas jika punya 3 motor dengan kapasitas silinder alias cc berbeda apa harus miliki 3 SIM sekaligus?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu
"Enggak perlu, karena kan mereka sudah melewati beberapa tahapan. Kalau punya motor 3 dengan kapasitas yang berbeda dan sudah punya SIM C2, sehingga tal perlu lagi memiliki SIM C dan C1," kata Djati saat ditemui GridOto.com dikantornya belum lama ini.
"Dari SIM C ditingkatkan menjadi SIM C1 sampai ditingkatkan menjadi SIM C2. Sehingga gak perlu punya 3 SIM. Jadi cukup satu SIM saja," ucapnya.
Sekadar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis.