GridOto.com - Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng) tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan adanya pelayanan SIM D.
SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.
Untuk mendapatkan SIM D, penyandang disabilitas bisa mengajukannya ke Satlantas di daerahnya dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Kasat Lantas Polres Batang, AKP Adis Garna menjelaskan, pemohon SIM D terakhir di Satlantas Batang adalah pada 2018 lalu.
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota Hadirkan Program Si Gadis, Beri Layanan SIM Gratis Khusus Disabilitas
"Setelah 2018, hingga saat ini belum ada yang mengajukan permohonan pembuatan SIM D lagi," buka Adis Garna dikutip dari Ntmcpolri.info.
Padahal Satlantas Polres Batang sudah menyediakan beberapa fasilitas serta lapangan uji khusus untuk pemohon SIM D.
Untuk mengajukan pembuatan SIM D, pemohon bisa datang ke satlantas dan membawa kendaraan pribadi yang sudah dimodifikasi.
"Nanti kendaraan itu akan kami data jenis dan modifikasi yang dilakukan," lanjut Kasat Lantas Polres Batang ini.
Baca Juga: Mendapat Fasilitas Uji Praktik SIM D, Begini Tanggapan Ketua DMI Chapter Mojokerto
Selain kendaraan, pemohon SIM D juga akan didata sesuai disabilitas yang disandangnya saat ini.
"Soalnya kami pernah menjumpai pemilik SIM D yang ternyata bisa sembuh. Alhasil kami imbau untuk ubah jenis SIM-nya," terangnya.