GridOto.com - Banyaknya pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol hingga kini masih sering terjadi.
Padahal aturan larangan masuknya sepeda motor ke jalan tol sudah jelas.
Pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol,
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B kembali mensosialisasikan aturan penggunaan jalan tol dan larangan bagi kendaraan roda dua masuk jalan tol.
Baca Juga: Yuk Simak Besaran Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Paling Mahal Bayar Rp 20 Ribu Untuk Mobil
"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Bagus menambahkan berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.
Untuk itu, Jasa Marga menggandeng Google Indonesia kembali mengedukasi pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.
Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara motor melintasi rute jalan tol.
Baca Juga: Ada Ternak Warga Terobos Masuk ke Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Gimana Antisipasi dari Pengelola?
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service 24 jam.
Disamping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.
Terkait penindakan, pada kesempatan yang sama Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang.
Imbauan lain disampaikan oleh Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, yang menambahkan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya dan jalan tol," tutupnya.