Jasa Marga Beberkan Alasan Motor Sering Masuk Jalan Tol, Banyak yang Karena Hal Sepele Ini

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:45 WIB

Ilustrasi Motor Masuk Tol. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyaknya pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol hingga kini masih sering terjadi.

Padahal aturan larangan masuknya sepeda motor ke jalan tol sudah jelas.

Pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol,

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B kembali mensosialisasikan aturan penggunaan jalan tol dan larangan bagi kendaraan roda dua masuk jalan tol.

Baca Juga: Yuk Simak Besaran Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Paling Mahal Bayar Rp 20 Ribu Untuk Mobil

"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).

Bagus menambahkan berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.

Untuk itu, Jasa Marga menggandeng Google Indonesia kembali mengedukasi pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.

Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara motor melintasi rute jalan tol.