GridOto.com - Nantinya Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor ke depannya akan terbagi tiga jenis golongan berdasarkan kapasitas mesin.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini diterapkan karena keterampilan mengendarai motor 150cc dan 500cc sangatlah berbeda.
"Proses untuk mendapatkannya juga berbeda. Untuk SIM C usianya 17 tahun, C1 harus 18 tahun sementara C2 19 tahun. Kemudian dari sisi uji kompetensinya juga ada perbedaan," kata Arief saat ditemui GridOto.com diruangannya belum lama ini.
"Yang dulunya SIM C itu dengan beberapa materi ujian, kemudian nanti di SIM C1-C2 materinya akan sedikit berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan oleh pemohon SIM. Jadi kita akan melihat apakah pemohon SIM ini memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor yang lebih besar," sambungnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar
Aturan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Tapi Arief mengatakan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.
Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
Baca Juga: Lebih dari 26 Ribu SIM Sudah Diterbitkan Lewat Aplikasi SINAR, Yuk Simak Lagi Cara Pakai Aplikasinya
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.