GridOto.com - Belakangan ini tren mobil station wagon atau estate mulai digandrungi pecinta otomotif di Tanah Air.
Nah, buat kalian yang sedang mencari mobil yang memiliki bodi bongsor dan panjang tersebut, jangan sampai ketinggalan lelang mobil pada pekan depan sob.
Sebab, satu unit Mercedes-Benz E270 CDI station wagon (S211) automatic akan dilelang Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelenggara lelang KPKNL Jakarta II.
Adapun Mercy berkode bodi S211 lansiran 2002 yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok tersebut, memiliki harga limit sebesar Rp 40.871.683.
Baca Juga: Gofar Hilman Dibincangkan Oleh Warganet, Yuk Intip Mercedes-Benz C-class W204 Miliknya
Galih Adi W, selaku Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok mengatakan barang yang dilelang adalah Barang Milik Negara (BMN).
"Mercedes-Benz E270 CDI wagon ini Barang Milik Negara, kami melelang apa adanya barang," ujar Galih kepada GridOto.com, Jumat (11/06/2021).
Meski unit yang dilelang tersebut memiliki minus alias tidak 100 persen mulus, ini jadi kesempatan untuk mendapatkan station wagon dengan harga terjangkau.
Pasalnya unitnya yang terbilang langka di Indonesia membuat cocok sebagai kolektor item sob.
Bagi yang tertarik, unit tersebut akan dilelang secara online dengan sistem open bidding pada Kamis (17/06) mulai pukul 11.30 sampai 13.30 WIB.
Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 20 juta melalui virtual account saat mendaftar di lelang.go.id.
Selain itu, calon peserta lelang bisa melihat langsung unitnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi, di Jalan Raya Cakung Cilincing Pal II Jakarta Utara selama 3 hari, Senin-Rabu (14-16/06).
Baca Juga: Rival BMW M5, Mercedes-AMG E63 S Bersolek Simpel Modal Setup Kaki Kece
Soal dokumen kendaraan tak perlu khawatir, sebab untuk pemenang lelang akan mendapat risalah lelang dan dapat mengajukan permohonan penerbitan form A.
Tapi sebelum memboyong pulang, Galih menegaskan pemenang lelang wajib melunasi sisa biaya terbentuk lelang, serta biaya sewa gudang barang sebesar Rp 28.433.150.
"Pemenang lelang membayar harga terbentuk, ditambah biaya sewa gudang dan biaya lainnya total 19,5 persen meliputi jasa pra lelang 15 persen, Bea Pencacahan 2,5 persen, biaya lelang pembeli 2 persen," tambahnya.
Bea Cukai sebagai penjual bekerja sama dengan balai lelang sebagai mitra Pra Lelang dan KPKNL sebagai penyelenggara.
Menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan Lelang Bea Cukai.
"Lelang secara resmi hanya akan dilakukan secara E Auction di website lelang.go.id dan kami pastikan berlangsung adil, sistematis dan sesuai ketentuan," tutup Galih.