GridOto.com - Polri telah resmi meluncurkan layanan SIM online bernama Sinar beberapa waktu lalu.
Layanan ini berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang sementara hanya bisa diunduh di Play Store untuk ponsel berbasis Android, Polri menyatakan untuk iOS pada App Store akan menyusul.
Sinar memudahkan sebab dikatakan Polri dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Saat ini Satpas yang tersedia menangani perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR yakni baru di Daan Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar.
Baca Juga: Enggak Langsung Ditindak, Bakal Ada Sosialisasi Dulu untuk Aturan Pencabutan SIM, Berapa Lama?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan target tahun ini ada ratusan satpas yang akan menghandle perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR.
"Target kita di bulan Juni ini akan ada 200 Satpas dan diakhir Juli targetnya 452 Satpas yang melayani aplikasi SINAR secara nasional," kata Arief kepada GridOto.com, Jum'at (11/6/2021).
Sekadar informasi, aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Baca Juga: Ini Dia Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Juni 2021
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-ata berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas.
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.