GridOto.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tahun 2019 lalu, berencana merilis pelat nomor baru dengan retro reflektif.
Pelat nomor kendaraan dengan retro reflektif pada dasarnya sama dengan pelat model biasa dengan warna dasar hitam dan font berkelir putih.
Namun jika terfoto dengan sorotan cahaya, pelat nomor retro reflektif akan berubah warna dasarnya menjadi putih dengan font hitam.
Awalnya, pelat nomor retro reflektif ini dibuat Korlantas Polri untuk kendaraan dengan nomor TNKB cantik dengan tujuan mempermudah identifikasi saat proses tilang elektronik (E-TLE).
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Ternyata Ada, Ini Lho Aturannya
Akan tetapi sampai saat ini pelat nomor tersebut belum resmi diluncurkan oleh Kepolisian.
Nah kali ini GridOto menemukan penjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan, di salah satu marketplace online.
"Kami menjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan. Yang kami jual stikernya saja jadi bukan pelat nomor baru yang dibuat dengan reflektif ini," ujar Faisal, Marketing toko online Line Up Autoshop saat dihubungi GridOto.com, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, stiker tersebut tidak akan mengubah warna dasar pelat nomor asli yang dikeluarkan Kepolisian.
Baca Juga: Wow! Plat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna Saat Difoto. Namanya Retro Reflektif