GridOto.com - Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus ke Satlantas lho.
Pasalnya Satlantas Polres Tangsel menyediakan juga layanan perpanjang masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling.
Agar bisa menikmati layanan tersebut, masyarakat Tangsel harus mematuhi protokol kesehatan dan membawa syarat perpanjang SIM.
Melansir Ntmcpolri.info, layanan SIM Keliling ini beroperasi sejak Senin hingga Minggu di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Juga: Pelayanan SIM di Bekasi Kasih Pelayanan Gratis Swab. Ini Lokasinya
Misal pada Senin (07/06), SIM Keliling berlokasi di Polsek Curug mulai pukul 08.00-13.00 dan ITC BSD 08.00-17.00 WIB.
Lalu hari Selasa (08/06) besok, layanan SIM keliling akan berada di Pamulang Square mulai pukul 08.00-13.00 dan ITC BSD pada 08.00-17.00 WIB.
Sedangkan pada Rabu (09/06) dan Kamis (10/06), SIM keliling akan berlokasi di Bintaro Plaza mulai 08.00-17.00 dan di WTC Serpong pada pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM keliling juga dibuka di Pamulang Square pada Jumat (11/06) mulai 08.00-16.00 dan ITC BSD pada 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga: Pencabutan SIM Bagi Pelanggar Kapan Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi